TERNATE — Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda sebagai Duta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Indonesia, dalam kegiatan Peresmian Posbankum di Ternate, Senin (13/10/2025).
Penetapan ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Maluku Utara mewujudkan 100 persen desa dan kelurahan memiliki Posbankum aktif.
Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan untuk memperoleh akses terhadap layanan hukum secara gratis.
Layanan tersebut mencakup informasi dan konsultasi hukum, advokasi non litigasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa atau lurah, serta rujukan kepada advokat pro bono maupun lembaga bantuan hukum.
Dengan peresmian 1.185 Posbankum di Maluku Utara, total nasional kini mencapai 41.652 Posbankum di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas dukungan besar terhadap program bantuan hukum masyarakat.
“Saya mengapresiasi bantuan Ibu Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di Maluku Utara dengan capaian 100 persen. Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan ini akan menjadi contoh baik bagi daerah lain,” ujar Supratman, dilansir dari antaranews.com
Sementara itu, Gubernur Sherly Tjoanda mengaku bangga dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Duta Posbankum Nasional.
Ia menegaskan, bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga hukum di tingkat desa.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama seluruh pihak. Dengan Posbankum, kini keadilan telah melewati batas kota dan menjangkau hingga pelosok desa dan kepulauan,” ucap Sherly.
Gubernur Sherly juga berkomitmen memastikan agar Posbankum yang telah diresmikan dapat berfungsi optimal, bukan hanya menjadi simbol semata.
Ia menegaskan pentingnya keberlanjutan program melalui pelatihan bagi paralegal, penguatan kapasitas hukum bagi masyarakat, serta koordinasi lintas lembaga.
“Yang terpenting adalah memastikan setiap Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tambahnya.
Dengan diangkatnya Sherly Tjoanda sebagai Duta Posbankum Nasional, Maluku Utara kini menjadi provinsi percontohan dalam penyediaan layanan hukum berbasis desa di Indonesia.
Langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memperluas akses bantuan hukum yang cepat, murah, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
