JAKARTA – Setelah mediasi dinyatakan buntu, gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru.
Penggugat, Subhan, menegaskan langkahnya bukan soal politik, melainkan bentuk tanggung jawab hukum warga negara.
Subhan mengatakan, pada saat mediasi yang digelar di pengadilan belum menghasilkan kesepakatan dari penggugat dan tergugat.
“Hari ini belum tercapai kesepakatan (damai). Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir. Jadi selanjutnya kita akan sidang menunggu panggilan resmi pengadilan,” ujar Subhan di lansir dari Law-Justice.co, Senin (13/10/2025).
Dengan gagalnya mediasi tersebut, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di sidang pokok perkara. Meski begitu, Subhan menyebut peluang perdamaian tetap terbuka sebelum hakim membacakan putusan.
“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran. Saya berharap saja, mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” ucap Subhan dilansir dari okezone.com
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan pihaknya telah memberikan tanggapan atas permintaan penggugat, namun tidak dapat memenuhi seluruhnya.
Dalam gugatan tersebut, Subhan juga turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat lain. Ia menilai KPU seharusnya turut bertanggung jawab atas proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Gugatan Subhan didasari oleh dugaan bahwa ijazah luar negeri milik Gibran tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Salah satu petitum gugatan Subhan ialah menuntut agar Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia, dengan dana tersebut disetorkan ke kas negara.




