GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap dugaan fraud perbankan yang terjadi di BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam perkara tersebut, seorang oknum pegawai BRI berinisial DS, yang bertugas sebagai Mantri atau bagian kredit, ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap DS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan penahanan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis, 17 September 2026.
DS diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai pegawai bank untuk melakukan sejumlah transaksi ilegal. Dugaan fraud tersebut berlangsung pada Maret hingga Mei 2026.
Penyidik menduga tersangka melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan, menarik dana tunai dari rekening nasabah tanpa izin, serta menerima setoran kredit dari nasabah tetapi tidak memasukkannya ke dalam sistem pembukuan resmi bank.
Perkara tersebut mulai terbuka setelah seorang nasabah hendak mencairkan dana sebesar Rp148 juta pada Jumat, 22 Mei 2026. Nasabah tersebut justru mendapati saldo rekeningnya telah kosong.
“Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 22 Mei 2026, saat salah satu nasabah hendak mencairkan dana tunai sebesar Rp 148.000.000. Namun, nasabah tersebut terkejut mendapati saldo di rekeningnya telah kosong. Berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan mendalam, aksi fraud yang dilakukan tersangka DS telah merugikan pihak bank dan memanipulasi dana setoran milik 24 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 1.029.490.908 (Satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah),” ujarnya pada saat di wawancarai.
Hasil penyelidikan dan audit internal kemudian mengungkap adanya manipulasi terhadap dana milik 24 nasabah. Total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp1.029.490.908.
Penyidik juga menemukan bahwa dana yang diduga diperoleh melalui praktik fraud tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading.
Barang Bukti
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik dalam perkara tersebut. Salah satunya berupa slip penarikan dana senilai Rp148 juta.
“Oleh karenanya barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Bersamaan dengan penahanan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 lembar Slip Penarikan OPS01 senilai Rp 148.000.000 atas nama I Wayan Rapit,” imbuhnya.
Selain slip penarikan tersebut, penyidik mengamankan puluhan lembar slip penyetoran dan pelunasan kredit yang diduga palsu milik sejumlah nasabah.
Barang bukti lainnya berupa rekening koran Bank BSG (Bank SulutGo) periode Maret-April 2026 serta tangkapan layar bukti transfer yang menunjukkan aliran dana ke rekening pribadi tersangka.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat, khususnya nasabah perbankan, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas rekening masing-masing. Nasabah diminta memeriksa mutasi rekening secara berkala melalui aplikasi resmi perbankan maupun rekening koran.
Pemeriksaan rutin tersebut dinilai penting untuk mengetahui lebih awal apabila terdapat transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh pemilik rekening.










