Gorontalo – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh RG (ayah dari anak yang diduga menjadi Korban) ke Polres Gorontalo Kota masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Meski hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada saat ini belum memenuhi syarat minimum pembuktian, pihak pelapor menilai masih terdapat ruang untuk pendalaman lebih lanjut, terutama terkait kondisi psikologis anak.
Perkara ini bermula ketika pelapor melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya yang saat ini berada dalam pengasuhan terlapor 1 (FD) yang merupakan mantan istrinya pasca perceraian dan Terlapor 2 (MU) yang merupakan nenek dari anak (Ibu terlapor 1). Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari pihak terlapor, serta melakukan berbagai langkah penyelidikan lainnya.
Namun dalam perkembangan perkara, hasil asesmen terhadap anak menjadi salah satu faktor yang mendapat perhatian. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, tidak ditemukan indikasi trauma terhadap ibu yang dilaporkan sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan. Hasil ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Penasihat hukum pelapor (Danny Ramadhan Ishak, S.H) menegaskan bahwa kami menghormati hasil asesmen maupun hasil gelar perkara yang telah dilakukan. Akan tetapi, pihaknya berpandangan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, khususnya dalam situasi pasca perceraian orang tua, kondisi psikologis anak tidak selalu dapat dilihat secara sederhana.
Menurut penasihat hukum pelapor, terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi cara seorang anak menyampaikan pengalaman dan perasaannya, termasuk hubungan emosional dengan orang tua yang mengasuh, lingkungan sehari-hari, serta dinamika keluarga yang berlangsung dalam waktu lama.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata hasil asesmen itu sendiri, tetapi apakah seluruh kondisi yang melingkupi anak telah tergambar secara utuh. Kami menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam asesmen, namun kami juga meyakini bahwa perlindungan anak membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan,” ujar kuasa hukum pelapor.
Menariknya, di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, pihak terlapor diketahui pernah berupaya membuka komunikasi dengan penasihat hukum pelapor.
Menurutnya, pihak terlapor bahkan sempat menemui dirinya secara langsung untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian persoalan yang sedang berlangsung.
“Pada prinsipnya kami selalu terbuka terhadap komunikasi yang bertujuan mencari solusi terbaik bagi anak. Dalam perjalanannya, pihak terlapor pernah menemui kami dan meminta bantuan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar penasihat hukum pelapor.
Tidak hanya itu, pihak terlapor juga menghubungi kuasa hukum pelapor melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan kesediaannya untuk membuka kembali akses komunikasi antara pelapor dengan anak-anaknya.
Bagi pihak pelapor, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang selama ini menjadi perhatian utama bukan semata-mata mengenai proses hukum, tetapi juga menyangkut hubungan anak dengan ayah kandungnya yang menurut pelapor sempat mengalami hambatan.
“Kami menyambut baik setiap itikad yang mengarah pada kepentingan terbaik bagi anak. Namun demikian, kami tetap berpendapat bahwa seluruh proses yang sedang berjalan perlu dilihat secara objektif dan menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap kondisi psikologis anak yang saat ini masih menunggu proses penelaahan dari LPSK,” lanjut penasihat hukum pelapor.
Pihak pelapor menegaskan bahwa fokus utama yang ingin diperjuangkan adalah terpenuhinya hak anak untuk tetap memperoleh kasih sayang, perhatian, dan komunikasi yang sehat dengan kedua orang tuanya, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam gelar perkara terakhir, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia saat ini belum cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap berikutnya. Meski demikian, penyidik juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti baru, termasuk yang berasal dari hasil penelaahan LPSK, maka perkembangan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas dasar itu, pihak pelapor telah mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada LPSK. Saat ini permohonan tersebut sedang berada dalam tahap verifikasi dan penelaahan.
Pelapor berharap proses yang dilakukan oleh LPSK dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi anak dan memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga menghormati hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Namun kami percaya bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan anak perlu dilihat secara utuh dan objektif. Oleh karena itu, kami menunggu proses yang sedang berjalan di LPSK,” tutup kuasa hukum pelapor.










