Awal Tahun 2025, Lembaga bantuan hukum wahana keadilan Pohuwato (LBH WKP) memberikan penyuluhan hukum di Lapas klas IIB Pohuwato. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Lembaga pemasyarakatan Pohuwato bersama LBH Wahana Keadilan yang ditanda tangani diawal Januari 2025 ini.
Adapun penyuluhan hukum kali ini mengusung tema ‘Ruang akses para terpidana dalam melakukan upaya hukum’. Kegiatan tersebut diikuti peserta kurang lebih 25 orang yang terdiri dari para terpidana, dan juga yang masih sebagai terdakwa atau masih berproses dipengadilan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap terdakwa yang telah mendapatkan putusan hukum pengadilan negeri, mereka masih memiliki hak baik mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi dan upaya hukum kasasi, bahkan merekapun masih mendapatkan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Kegiatan penyuluhan ini pun mendapatkan respon positif dari Kepala Lapas Kelas IIB Pohuwato , Tristiatoro adi wibowo. Ia menilai, antusias peserta terlihat selama penyuluhan. Ada beragam pertanyaan dan pernyataan yang diterima oleh Narasumber, menunjukkan bahwa forum berjalan aktif.
“Kegiatan ini bisa menjadi ruang aspirasi wargan binaan dalam memperjuangkan keadilan melalui rekan rekan LBH dipohuwato, apalagi sebagian peserta masih berstatus terdakwa dan sebagian lagi terpidana,” ujar Kalapas Pohuwato.
Sementara itu, Direktur LBH WKP Adv. Stenli Nipi menjelaskan, tema tersebut diambil karena sebagaimana diketahui bahwa setiap terdakwa yang telah mendapatkan putusan hukum pengadilan negeri, mereka masih memiliki hak baik mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi dan upaya hukum kasasi, bahkan merekapun masih mendapatkan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Menurut Stenli yang juga sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut, dominasi pertanyaan peserta adalah timbulnya dilema saat melakukan upaya hukum banding dan kasasi adalah ketakutan jika hukuman mereka bertambah.
“Hal ini yang kami luruskan bahwa upaya hukum adalah hak dari para warga binaan jika mereka tidak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama Mereka dapat melakukan upaya hukum baik banding kasasi ataupun PK (Peninjauan Kembali) dan hal itu tidak dipaksakan semua kembali kepada para wargabinaan, adapun soal putusan akan naik atau turun atau putusan bebas adalah kewenangan majelis hakim mempertimbangkan secara arif dan bijaksana,” papar Stenli.