POHUWATO – Kehadiran PT. Surabaya Tranding Industri di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, terus mendapat kecaman dari Aliansi Masyarakat Peduli Randangan (Ampera).
Hal itu sebagaimana disampaikan Yopin Polutu selaku Ketua Ampera dalam keterangan tertulisnya pada awak media ini.Ketua Ampera ini pun, menagih janji DPRD Pohuwato yang katanya akan menindaklanjuti aspirasi Ampera untuk menggelar RDP terkait hadirnya perusahaan tersebut.
Padahal kata Yopin, pasca kunjungan Ketua dan Wakil Ketua DPRD bersama jajaran instansi terkait Pemda Pohuwato pada 2 Desember 2024 kemarin di lokasi pembangunan perusahaan tersebut, telah menjanjikan kepada Ampera akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak perusahaan, Pemda Pohuwato/Instansi terkait dan Ampera.
“Namun sampai dengan hari ini RDP itu belum dilaksanakan. Kami pun belum menerima informasi ataupun undangan. Sehingga kami menagih kembali janji tersebut,” tegas Yopin.
Lebih lanjut kata Yopin, perusahaan yang direncanakan untuk mengelola kelapa basah dan arang tempurung ini memulai pembangunan sejak awal September 2024, namun kata dia DPRD Pohuwato justru kaget dan tidak mengetahui kedudukan perusahaan tersebut.
“Bahkan baru mengetahuinya setelah Ampera mendesak ke Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti ke pemerintah kecamatan untuk menghentikan sementara proses pekerjaannya. Padahal pembangunan perusahaan tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” ujar Yopin.
Dilain sisi Yopin mengatakan bahwa mereka tidak anti investasi, namun bila investasi tidak memberikan kontribusi nyata di Pohuwato maka Ampera mengutuk keras hal itu.
“Olehnya dengan tegas kami mendesak DPRD segera melakukan RDP karena itu merupakan kewajiban, dan jika tidak dilaksanakan RDP maka kami akan menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Yopin Polutu.