Warga Polisikan Oknum Pengacara Gorontalo Dugaan Penipuan

Foto: Istimewa/Oknum Pengacara HB dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.

RAGAMPOS.ID – Warga bernama Hamidun Piyo (54) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo melaporkan oknum pengacara berinisial HB ke polisi atas dugaan kasus penipuan.

HB dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan kasus penipuan pada Sabtu (18/1/2025). Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/26/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, HB dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

“Hari ini saya datang di Polda Gorontalo untuk melaporkan oknum pengacara HB ini karena telah menipu saya,” kata Hamidun.

“Jadi semua kronologis dan semua bukti-bukti saya sudah sampaikan ke penyedik Polda Gorontalo terkait oknum pengacara telah menipu saya dan berharap uang saya dikembalikan dan oknum ini harus diproses sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD IKADIN Provinsi Gorontalo, Lukman Ismail, mengatakan bahwa HB sudah memberikan klarifikasi di internal IKADIN Gorontalo pada Jumat (17/1/2025).

Selain itu, Lukman menuturkan dari hasil keterangan yang disampaikan HB membantah menipu dana sebesar Rp 24 juta.

“Sudah klarifikasi kemarin kami sudah periksa yang bersangkutan, sudah datang, dan beliau sudah menyampaikan katanya beliau sudah bekerja,” jelas Lukman.

Lukman melanjutkan berdasarkan keterangan HB, uang yang diterima dari Hamidun Piyo hanya sekitar Rp 17 juta.

“Dana hanya Rp 17 juta. dan yang bersangkutan tidak mau mengembalikan uang karena itu sudah menyelesaikan kerjanya,” terangnya.

Terakhir Lukman mengungkapkan bahwa HB dalam menjelaskan kasus yang menimpanya tidak memiliki bukti.

“Tidak ada bukti yang dibawa hanya menjelaskan apa yang yang bersangkutan buat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *