GORONTALO – Enam anggota Polda Gorontalo resmi dipecat dari dinas kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin Polri.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dikeluarkan langsung oleh Kapolda Gorontalo sebagai bentuk penegakan integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian.
Keenam anggota tersebut masing-masing adalah Brigpol Nelpon Ilyas (anggota Polres Pohuwato), Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso (Polres Pohuwato), Bripda Einstein Hans Anthonie (Polres Pohuwato), Bripda Akriyanto F. Bagu (Dit Samapta Polda Gorontalo), Bripda Iswanto Abas (Dit Samapta Polda Gorontalo), dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa (Dit Tahti Polda Gorontalo).
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya keputusan PTDH tersebut.
“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025, keenam personel tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ungkap Kombes Desmont.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan para personel terbukti sah melanggar kode etik profesi Polri.
“Ini adalah keputusan yang berat, namun harus dilakukan demi menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” jelas Desmont
Kombes Desmont menambahkan, langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Gorontalo, dalam menegakkan kedisiplinan internal secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
“Polri harus menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan terpercaya di mata masyarakat. Untuk itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” Pungkasnya. (*)








