GORONTALO – Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian baterai tower jenis VRLA milik salah satu perusahaan telekomunikasi di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Press Conference Bid Humas, dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kompol Guruh Bagus Aji, S.I.K., Ps. Kasubagrenmin Bid Humas Polda Gorontalo AKP. Julianus S. Holle, dan Ps. Kasubbid Penmas Ipda Iswan Hinelo, Rabu 5 November 2025.
Dalam keterangan yang disampaikan, personel berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa baterai VRLA hasil curian, dan peralatan yang dipakai saat melakukan aksi.
“Para pelaku diketahui beraksi di beberapa lokasi tower BTS di wilayah Gorontalo dan sekitarnya,” Jelas Kombes Pol. 6Ade Permana.
Lebih lanjut, Direktur Reskrimum menjelaskan bahwa FM dan DPP merupakan mantan karyawan salah satu PT Telekomunikasi dan bekerja sebagai teknisi.
“Tahun 2023 DPP telah resign, sedangkan pada bulan Juli 2025 FM diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap dirinya,” Jelasnya.
Pada bulan Oktober 2025 DPP pulang ke kampung halamannya dan bertemu FM kemudian mereka merencanakan aksi pencurian nya di Gorontalo.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Melalui kegiatan konferensi pers ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau kepada pihak perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan di setiap lokasi tower guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)








