MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2026 mendatang.
UMP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, naik Rp227.205 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.775.425.
Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Sulawesi Utara melalui keputusan resmi yang ditandatangani di Manado.
UMP baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan minimum di seluruh wilayah Sulut.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja dan buruh di kabupaten/kota, termasuk Manado, Bitung, Tomohon, dan Minahasa.
Penetapan UMP dilakukan setelah pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Perhitungan kenaikan UMP mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Sulut menyatakan kenaikan UMP bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.
“Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh,” Kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK), Sabtu (20/12/2025).
Serikat pekerja menyambut positif keputusan tersebut, meski tetap meminta pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, kalangan pengusaha berharap adanya sosialisasi dan kebijakan pendukung agar penerapan UMP berjalan lancar.
Dinas Tenaga Kerja Sulut akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan di seluruh daerah.
Pemerintah menegaskan UMP bersifat minimum dan perusahaan dianjurkan memberi upah di atas ketentuan sesuai kemampuan. (At)










