Gorontalo – Polisi menangkap pria berinisial RP (28) selaku muncikari dan satu wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial AS (19) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuka lowongan kerja secara online. Kamis (12/12/2024).
Pelaku dan wanita PSK tersebut ditangkap di salah satu rumah kontrakan Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.45 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap setelah menerima lapiran dari masyarakat melalu Hallo Kapolresta terkait adanya postingan di Facebook dengan akun Rindi Indy yang menawarkan lowongan pekerjaan khusus wanita. Setelah Menghubungi akun Rindy Indi melalui Facebook, para wanita ini akan diberikan nomor admin kemudian akan melakukan komunikasi dengan admin melalui WhatsApp.
Setelah menerima laporan tersebut, team rajawali yang dipimpin langsung kasat reksrim melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo bersama satu wanita dengan inisial AS yang akan melayani tamu serta dua orang teman AS yang mengantarnya datang ke kontrakan RP.
“Jadi RP ini merupakan pemilik akun Facebook Rindy Indi kemudian berpura pura menjadi admin lalu menghubungi para wanita tersebut jika RP sudah mendapatkan tamu dan RP juga yang menyediakan kamar di kontrakannya,” ujar Leonardo.
Lebih lanjut Di ungkapkan Kompol Leonardo, bahwa setelah memberikan tamu, RP medapat upah sebesar Rp 50.000 – Rp 100.000 dimana modusnya adalah untuk membayar uang kamar dan uang rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RP sudah di tetapkan tersangka dan di tahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dimana RP diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam penjara palinglama 15 tahun.