POHUWATO – Polsek Popayato meluruskan informasi terkait beredarnya sebuah video berdurasi 25 detik yang menampilkan sejumlah anggota polisi diduga menjalani hukuman dengan cara “makan rumput”.
Pihak kepolisian memastikan tidak pernah ada instruksi dari pimpinan untuk melakukan tindakan tersebut.
Video tersebut diketahui direkam pada Sabtu, 13 Desember 2025, di lingkungan Markas Polsek Popayato, Kabupaten Pohuwato. Peristiwa itu bermula saat tiga personel yang sedang bertugas piket diketahui datang terlambat ke kantor.
Ketiga anggota tersebut masing-masing Aipda Yance Tumewu selaku komandan jaga, Aipda Frans Oktavea sebagai anggota jaga, serta Brigpol Rahmat Pakaya yang juga bertugas sebagai anggota jaga. Mereka kemudian dipanggil oleh Kanit Propam Polsek Popayato, Aipda Syaefuddin Arsyad, untuk menerima pembinaan disiplin.
Sebagai bentuk penegakan disiplin internal, ketiganya diberikan sanksi berupa push up, kerja bakti membersihkan pendopo, serta membersihkan halaman Polsek Popayato. Sanksi tersebut ditegaskan merupakan bagian dari pembinaan rutin guna meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab personel.
Terkait adegan dalam video yang terlihat seolah-olah para anggota “makan rumput”, pihak Polsek Popayato menegaskan tindakan tersebut bukanlah perintah pimpinan ataupun Kapolsek. Aksi tersebut dilakukan secara spontan oleh anggota yang bersangkutan sebagai bentuk penyesalan atas keterlambatan mereka.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa rumput tersebut tidak ditelan, melainkan hanya ditempelkan di mulut dan kemudian dikeluarkan kembali, sehingga tidak mengandung unsur penyiksaan maupun perendahan martabat.
“Tidak ada paksaan, tidak ada perintah. Itu murni spontanitas kami sendiri sebagai bentuk rasa bersalah dan tanggung jawab moral,” ujar Aipda Frans Oktavea dalam klarifikasinya, Rabu (17/12/2025).
Hal yang sama disampaikan Aipda Yance Tumewu yang menilai sebagai komandan jaga, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk memberi contoh kepada anggota lain agar kejadian serupa tidak terulang.
“Hukuman mengunyah rumput itu inisiatif kami yang terlambat, agar hukuman itu sebagai contoh kepada anggota lain,” papar Aipda Yance.
Sementara itu, Brigpol Rahmat Pakaya menegaskan tidak ada keberatan dari pihaknya atas beredarnya video tersebut dan menekankan tidak ada saling menyalahkan antaranggota.
“Video itu hanya konsumsi kami internal, tidak ada maksud tujuan yang negatif dari video yang beredar,” ujar Brigpol Rahmat.
Kanit Propam Polsek Popayato, Aipda Syaefuddin Arsyad, menjelaskan bahwa video tersebut awalnya dibuat sebagai dokumentasi internal dan dibagikan melalui grup WhatsApp Polsek Popayato, semata-mata sebagai laporan kepada pimpinan sekaligus bahan pembelajaran bagi seluruh personel.
Namun demikian, ia mengakui adanya kekhilafan sehingga video tersebut menyebar ke luar dan menjadi konsumsi publik. Ia menegaskan video itu tidak bermaksud merendahkan martabat anggota, melainkan murni pembinaan internal yang dilandasi kesadaran pribadi.
“Saya sangat menyesal dan memohon maaf karena kelalaian saya, sehingga video tersebut beredar luas dan mencederai citra Polri, khususnya Polsek Popayato,” tutup Syaifuddin.






