Pemutusan Kontrak Pekerja Lokal, PGM Dilaporkan ke DPRD Pohuwato

Sejumlah Pekerja Lokal mengadu ke DPRD Pohuwato. (Foto: Istimewa)

POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menerima laporan pengaduan dari pekerja lokal terkait persoalan ketenagakerjaan di perusahaan Pani Gold Mine (PGM). Pengaduan tersebut berkaitan dengan tidak diperpanjangnya kontrak kerja sejumlah karyawan lokal.

Aduan itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, saat perwakilan pekerja lokal mendatangi Ruang Kerja Ketua DPRD pada Senin (5/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pekerja lokal yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan kontrak di PGM menyampaikan keberatan atas keputusan perusahaan yang dinilai merugikan.

Mereka mengaku kontrak kerja diputus tanpa adanya penjelasan yang jelas dari pihak manajemen.

Perwakilan pekerja lokal yang juga Ketua Perkumpulan Buruh Bumi Panua (PBBP), Indra Sofyan, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keberatan atas pemutusan kontrak kerja sepihak yang dialami sejumlah karyawan lokal.

“Aduan kami hari ini ke DPRD Pohuwato terkait masalah karyawan lokal yang bekerja di PGM. Ada beberapa orang yang kontraknya tidak dilanjutkan tanpa adanya alasan yang jelas dari pihak perusahaan,” ungkap Indra.

Ia menuturkan, upaya untuk meminta kejelasan kepada pihak perusahaan sudah dilakukan. Namun, manajemen PGM menyebut alasan pemutusan kontrak sebagai informasi internal yang tidak dapat disampaikan.

“Hal ini kami anggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap karyawan lokal. Dari kasus yang dialami rekan-rekan hari ini, bukan tidak mungkin hal serupa akan menimpa karyawan lokal lainnya, mengingat sebagian besar pekerja lokal di PGM masih berstatus kontrak. Jangan sampai perusahaan mengkhianati karyawan lokal,” tegasnya.

Indra Sofyan berharap DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dapat memberikan perhatian serius serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut demi melindungi tenaga kerja lokal.

“Sebelumnya kami sudah berupaya melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan, namun tidak menemui kesepakatan. Oleh karena itu, aduan ini kami sampaikan sebagai harapan bagi seluruh karyawan lokal PGM agar pemerintah dapat turun tangan,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, memastikan lembaganya akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.

“Besok kita akan melaksanakan RDP untuk membahas permasalahan ini. Semua vendor, direktur, dan manajemen perusahaan akan kami undang untuk meminta kejelasan terkait tidak dilanjutkannya kontrak para pekerja lokal. Apalagi ini menyangkut nasib tenaga kerja lokal,” tegas Beni.

Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan di daerah seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan bagi pekerja lokal.

“Alasan DPRD dan Pemerintah Daerah menyambut baik investasi adalah untuk menekan angka pengangguran, agar anak-anak daerah dan masyarakat lokal bisa bekerja di perusahaan tersebut,” tandas Beni Nento.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *