Opini  

Pelanggaran Fasilitas Publik dan RTH: Penolakan Keras Pembangunan Koperasi Sepihak di Desa Siduwonge

Fikri papempang Tokoh Pemuda Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, menyatakan sikap penolakan tegas terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato yang mencederai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan berdasarkan kepentingan masyarakat dan prinsip partisipatif, bukan berdasarkan kehendak sepihak.

Maka dengan ini saya mengganggap kebijakan yang sepihak di ambil oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindakkop) kabupaten Pohuwato, serta Tim Pelaksana Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, yang memaksakan pembangunan koperasi di lapangan sepak bola Desa Siduwonge, adalah bentuk ketidaktahuan tentang peraturan yang berlaku di negara Indonesia.

Lapangan sepak bola tersebut merupakan fasilitas umum desa, yang selama ini digunakan sebagai sarana olahraga, aktivitas kepemudaan, kegiatan sosial, serta ruang interaksi masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 18 dan Pasal 87, lapangan sepak bola merupakan fasilitas umum desa yang pengelolaannya harus memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat dan prinsip partisipatif. Oleh karena itu, pembangunan koperasi di atas fasilitas ini tanpa persetujuan warga adalah pelanggaran hak masyarakat atas fasilitas desa.” Selain itu, area tersebut juga termasuk dalam Ruang Terbuka Hijau RTH yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau RTH wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. dan dilindungi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kabupaten Pohuwato.

Saya menilai bahwa:

1. Pembangunan koperasi di atas fasilitas umum dan RTH bertentangan dengan prinsip tata ruang, serta mencederai aturan RTRW yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap pembangunan.

2. Lapangan sepak bola bukan sekadar lahan kosong, melainkan aset sosial desa yang memiliki nilai penting bagi pembinaan pemuda, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas publik.

3. Proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan terkesan dipaksakan, tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat desa, khususnya pemuda sebagai kelompok yang paling terdampak langsung.

Pembangunan yang mengabaikan aspek hukum, lingkungan, dan partisipasi publik berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan.

Kami menegaskan bahwa kami tidak menolak pembangunan koperasi, karena pada prinsipnya koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kami menolak keras lokasi pembangunan yang melanggar fungsi fasilitas umum, RTH, dan RTRW.

Oleh karena itu, kami menuntut:

1. Penghentian sementara pembangunan koperasi Desa Merah Putih di lapangan sepak bola Desa Siduwonge.

2. Evaluasi ulang lokasi pembangunan dengan melibatkan masyarakat desa secara terbuka dan partisipatif.

3. Kepatuhan penuh terhadap RTRW dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika aspirasi ini terus diabaikan, maka saya selaku Tokoh Pemuda Desa Siduwonge, akan terus menyuarakan penolakan ini melalui jalur konstitusional, media, dan aksi-aksi damai demi menjaga hak masyarakat/pemuda atas fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

Demikian pernyataan sikap ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masa depan Desa Siduwonge.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *