KOTA GORONTALO – Polsek Kota Utara yang di backup team rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak.
Kejadian tersebut, terjadi di jl. Padang Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 04.00 wita dini hari .
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, SH, mengatakan, pelaku dengan identitas AKI alias Ucin (23) warga kecamatan Kota Selatan ini diamankan dirumah orang tuanya kurang dari 24 jam yakni sekitar pukul 17.30 Wita.
“Setalah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap korban AK (22) warga Kelurahan Dembe I Kecamatan Kota Barat, Unit Reskrim Polsek Kota Utara yang di backup team rajawali langsung melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku yakni AKI alias Ucin,” terang Iptu Fredy.
Lebih lanjut Iptu Fredy mengatakan, AKI alias Ucin melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak dan mengena di bagian tangan dan kepala korban AK.
“Saat ini AKI dan barang bukti satu buah tombak sudah di amankan di mapolsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui motif penganiayaan/ penikaman,” ujar Iptu Fredy
“Sementara korban masih di rawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Gorontalo,” pungkasnya.