GORONTALO – Pedagang eceran non-ikan di Pelabuhan Tenda Kecamatan Hulonthalangi menolak direlokasi.
Dermin Hamsah, salah satu pedaganag menyampaikan, mereka para penjual rempah dan ayam potong itu membayar retribusi semenjak berdagang di lokasi pelabuhan tersebut.
” Kami jualan disini tidak ilegal, kami bayar retribusi perbulannya seratus dua puluh ribu, selama setahun bisa sampai satu juta. ” Ungkap Dermin kepada bicaraa.com
Tidak hanya retribusi perbulan, kata Dermin setiap hari mereka berjualan di area pelabuhan itu juga membayar uang harian sebesar Rp. 2.000 untuk biaya kebersihan.
“Kalau memang kami akan di keluarkan, kenapa di awal kami tidak dilarang untuk jualan disini, berarti kami diberikan peluang untuk jualan disini, tapi sekarang akan direlokasikan., ” lanjut Dermin.
Kepala UPTD Pelabuhan Tenda, Lindawati Hagu, menyampaikan, retribusi yang di maksud itu adalah sewa lahan untuk pedagang non-ikan, dan bukan untuk pungutan jenis usahanya.
“Bukan jenis usaha ya, lapaknya yang kita kenakan retribusi, itu berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang retribusi, ” ungkap Lindawati kepada awak media.
Lindawati juga menegaskan, penertiban pedagang non-ikan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari pelabuhan berdasarkan aturan.
“Ada aturan PERMEN-KP nomor 8 tahun 2012 terkait dari fungsi pelabuhan itu sendiri, sebagai tempat pendaratan ikan dan distribusi pemasaran, jadi pedagang non-ikan ini harus kita tertibkan,” lanjut Lindawati.
Kepala UPTD Pelabuhan Tenda juga membeberkan, lokasi para pedagang non-ikan ikan itu akan di perbaiki sebagai tempat untuk perbaikan jaring para nelayan
“Jika gedung ini sudah kosong, kita akan lakukan perbaikan dan kedepannya akan dijadikan tempat perbaikan jaring oleh para nelayan,” pungkas Lindawati.