Miris! Aktivitas Tambang Ilegal Libatkan Anak, Polisi Lakukan Penyelidikan Lanjutan

POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres Pohuwato) kembali mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten (Kabupaten Pohuwato), Sabtu (14/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Kecamatan (Buntulia).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato melakukan penyelidikan hingga pengecekan langsung ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati aktivitas PETI masih berlangsung dan menemukan dua anak di bawah umur, masing-masing berusia 16 tahun, yang berada di area tambang ilegal sebagai operator alat berat.

Kapolres Pohuwato AKBP (Busroni), S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP (Khoirunnas) menngatakan, kedua anak tersebut diposisikan sebagai korban eksploitasi anak karena dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya yang tidak sesuai dengan usia maupun hak-hak mereka.

“Dalam kasus ini, kedua anak tidak dilakukan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, serta dipulangkan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan bersama instansi terkait,” ujar AKP Khoirunnas.

Ia menambahkan, keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum serius yang harus segera dihentikan.

“Anak-anak adalah korban. Mereka tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya seperti mengoperasikan alat berat di lokasi pertambangan ilegal. Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi anak dalam aktivitas PETI,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pemilik lokasi PETI tersebut.

Sebagai barang bukti, satu unit alat berat jenis excavator merek (Kobelco) telah diamankan di Mako Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *