Daerah  

Laka Lantas, Unit Gakkum Polres Bone Bolango Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU 

Bone Bolango – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Bone Bolango memastikan penanganan kasus kecelakaan maut di Desa Dumbaya Bulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Pada Rabu, 26 Februari 2026, penyidik resmi menyerahkan tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Langkah tersebut sekaligus menjawab tudingan dari pihak keluarga dan sebagian masyarakat yang menyebut penanganan perkara sempat mandek. Kasus kecelakaan tersebut sebelumnya mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Penyidik mengakui terdapat kendala dalam proses pengungkapan perkara, terutama karena minimnya alat bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Untuk memastikan akurasi hasil penyidikan, kepolisian menghadirkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Korlantas Polri guna melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan ulang barang bukti.

Tim TAA diterjunkan untuk menganalisis secara teknis, termasuk memastikan estimasi kecepatan kendaraan Toyota Rush saat insiden terjadi. Hasil analisis tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Polres Bone Bolango mengimbau masyarakat Gorontalo, khususnya di wilayah Bone Bolango, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci mencegah kecelakaan. Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan seluruh pengguna jalan demi melindungi diri sendiri dan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *