Opini – Bencana alam yang melanda Pulau Sumatra beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa krisis lingkungan bukan hanya soal faktor alam, tetapi juga akibat ulah manusia. Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menimbulkan banyak korban jiwa, rumah rusak, dan ribuan orang mengungsi. Di sejumlah wilayah, kerusakan rumah mencapai ratusan ribu unit akibat banjir dan longsor yang terjadi dalam waktu singkat (Ipol.id, 01/01/26). Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat hingga Januari 2026 sekitar 1.200 orang meninggal, ratusan hilang, dan lebih dari seratus ribu warga terdampak (AntaraNews, 21/01/26). Bencana ini bukan hanya karena hujan deras, tetapi juga karena hutan yang rusak, penebangan liar, tata kelola lingkungan yang lemah, dan pembangunan yang tidak memikirkan dampak jangka panjang. Kerusakan hutan di daerah hulu sungai membuat banjir dan longsor jadi lebih parah.
Hal serupa juga terjadi di Gorontalo. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir, longsor, dan abrasi pantai sering terjadi, terutama di Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato. Selain faktor alam, kerusakan lingkungan seperti penebangan hutan, alih fungsi lahan, dan tambang emas ilegal ikut memperburuk keadaan. Sungai menjadi dangkal karena sedimentasi, dan rusaknya hutan mangrove di pesisir Teluk Tomini membuat wilayah pantai makin rentan.
Allah SWT telah memberi peringatan kepada manusia:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Ar-Ruum: 41)
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan di bumi bukan terjadi begitu saja, tetapi ada campur tangan manusia di dalamnya. Ketika hutan ditebang sembarangan, sungai dirusak, atau alam dieksploitasi tanpa batas, dampaknya akan kembali kepada manusia sendiri dalam bentuk bencana dan penderitaan.
Paradoks Ekoteologi
Dalam situasi seperti ini, gagasan ekoteologi—yang menghubungkan krisis lingkungan dengan ajaran agama tentang hubungan manusia, Tuhan, dan alam—menjadi penting, tapi juga perlu dikritisi. Di satu sisi, ekoteologi mengajak orang untuk lebih peduli dan sadar bahwa merusak alam adalah kesalahan moral. Namun di sisi lain, wacana ini sering berhenti pada nasihat moral saja, tanpa membahas akar masalah yang lebih besar, seperti sistem ekonomi yang rakus, kekuasaan segelintir elite atas sumber daya alam, dan kebijakan pembangunan yang lebih mementingkan investasi daripada keselamatan lingkungan.
Negara sering mengajak masyarakat untuk sadar lingkungan, tetapi pada saat yang sama justru membuat kebijakan yang mempermudah eksploitasi alam. Contohnya adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, yang memberi ruang lebih luas bagi investasi dan industri besar. Sejumlah aturan lingkungan dilonggarkan, perizinan dipermudah, dan logika pembangunan lebih condong ke kepentingan ekonomi. Akibatnya, pengawasan terhadap kerusakan lingkungan menjadi lebih lemah.
Dalam kondisi seperti ini, ekoteologi berisiko hanya menjadi slogan moral. Masyarakat diajak menanam pohon dan menjaga lingkungan, tetapi kebijakan besar yang justru mempercepat kerusakan tidak banyak disentuh. Salah satu contoh yang sering terlihat adalah program penanaman pohon yang melibatkan kampus. Secara umum, ini terlihat positif. Mahasiswa diajak peduli lingkungan, ribuan pohon ditanam, dan kampus disebut sebagai agen perubahan. Tetapi jika dilihat lebih dalam, dampaknya sangat kecil dibandingkan dengan skala kerusakan hutan akibat tambang, perkebunan besar, dan proyek infrastruktur. Di sini muncul pertanyaan: apakah penanaman pohon cukup untuk mengimbangi kebijakan yang membuka jutaan hektare lahan bagi industri? Jangan sampai kegiatan seperti ini hanya menjadi simbol, sementara persoalan utamanya tetap tidak disentuh.
Idealnya, kampus adalah tempat lahirnya pemikiran kritis. Kampus seharusnya berani mengkritik kebijakan yang tidak adil dan merusak lingkungan. Namun kenyataannya, Kampus hari ini terjebak dalam kerangka triple helix—relasi sinergis antara negara, industri, dan akademisi—yang pada awalnya dipromosikan sebagai model inovasi. Dalam praktiknya, triple helix justru menjadikan kampus sebagai instrumen pendukung kepentingan negara dan korporasi. Penelitian, kurikulum, dan agenda akademik diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan pasar, mahasiswa disiapkan untuk dunia kerja, dan agenda akademik sering mengikuti kepentingan ekonomi.
Lebih jauh, keterlibatan kampus dalam program-program ekologis yang bersifat simbolik menunjukkan bagaimana kapitalisme bekerja melalui mekanisme hegemoni. Kampus diajak untuk menanam pohon, mengampanyekan kesadaran lingkungan, dan menjalankan proyek-proyek CSR (Corporate Social Responsibility) negara dan korporasi, sementara kritik terhadap kebijakan struktural seperti Omnibus Law dan ekspansi industri ekstraktif justru dilemahkan.
Akibatnya, kampus perlahan kehilangan peran kritisnya. Ia tidak lagi sepenuhnya berdiri sebagai pengawas kekuasaan, tetapi justru menjadi bagian dari mekanisme legitimasi atas kerusakan lingkungan. Program-program lingkungan yang dijalankan pun sering hanya menjadi pelengkap citra pembangunan, bukan upaya serius mengubah arah kebijakan. Pada akhirnya, krisis ekologis bukan hanya soal alam yang rusak, tetapi juga soal sistem dan cara berpikir. Jika kampus ingin benar-benar berperan dalam penyelamatan lingkungan, ia perlu kembali pada fungsinya sebagai ruang kritik dan pembela kepentingan publik—bukan sekadar pelaksana program simbolik di tengah kebijakan yang tetap eksploitatif.
Liberalisme dan Kapitalisme: Produksi Krisis Ekologis
Krisis lingkungan di Indonesia bukan cuma karena orang buang sampah sembarangan atau salah kelola teknis. Masalahnya lebih dalam: sistem ekonomi dan politik kita memang mendorong eksploitasi alam. Sejak lama, pembangunan lebih mengikuti logika liberalisme dan kapitalisme, di mana alam dilihat sebagai sumber uang dan pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai ruang hidup yang harus dijaga.
Dalam sistem ini, pasar dan investasi jadi prioritas utama. Negara lebih sering berperan sebagai pemberi jalan bagi perusahaan, bukan sebagai pelindung lingkungan dan masyarakat. Contohnya terlihat dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang dibuat dengan alasan menarik investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun di dalamnya ada pelonggaran aturan lingkungan dan penyederhanaan izin usaha, sehingga industri ekstraktif seperti tambang dan perkebunan makin mudah berkembang. Akibatnya, kerusakan alam bukan hal yang “tidak sengaja”, tetapi memang dampak dari sistem yang dijalankan.
Negara sering berbicara tentang pembangunan berkelanjutan dan bahkan membawa isu agama atau ekoteologi untuk mengajak masyarakat menjaga alam. Tapi di saat yang sama, kebijakan yang dibuat justru membuka ruang eksploitasi besar-besaran. Di sini muncul paradoks: negara mengajak sadar lingkungan, tetapi juga memfasilitasi kerusakan lingkungan.
Wacana ekoteologi akhirnya bisa berubah menjadi sekadar pesan moral. Masyarakat diminta menanam pohon, mengurangi sampah, dan hidup ramah lingkungan. Itu tentu baik, tapi kalau struktur ekonomi dan kebijakan besarnya tidak berubah, kerusakan tetap akan terjadi. Masalahnya bukan hanya pada perilaku individu, tetapi pada sistem yang memberi izin dan keuntungan dari eksploitasi alam.
Selain itu, dampak kerusakan lingkungan tidak dirasakan secara adil. Daerah-daerah seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua sering menjadi lokasi tambang dan eksploitasi sumber daya. Masyarakat lokal menghadapi banjir, longsor, pencemaran, dan kehilangan tanah, sementara keuntungan ekonominya lebih banyak dinikmati perusahaan dan elite. Inilah yang disebut ketidakadilan ekologis.
Sistem Islam sebagai Alternatif Etis dan Politis
Krisis lingkungan akibat liberalisme dan kapitalisme menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau program simbolik. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dan juga perubahan sistem. Dalam Islam, hubungan manusia dengan alam bukan didasarkan pada eksploitasi, tetapi pada amanah (titipan), keadilan, dan keseimbangan.
Alam adalah amanah, bukan komoditas. Dalam Islam, alam adalah ciptaan Allah yang punya nilai, bukan sekadar sumber uang. Dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 30), manusia disebut sebagai khalifah di bumi, artinya diberi tanggung jawab untuk menjaga, bukan merusak. Ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang melihat hutan, air, dan tambang sebagai komoditas untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Kritik Islam terhadap kapitalisme. Kapitalisme cenderung menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada korporasi besar. Dalam Islam, sumber daya penting seperti air, padang rumput, dan api (energi) adalah milik bersama. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa manusia berserikat dalam tiga hal tersebut (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, negara tidak boleh menyerahkan kekayaan alam sepenuhnya ke mekanisme pasar. Jika itu terjadi, kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial mudah muncul.
Negara sebagai penjaga, bukan fasilitator modal. Dalam konsep politik Islam, negara bertugas mengurus kepentingan rakyat dan menjaga kemaslahatan umum. Negara tidak boleh hanya mempermudah investasi jika itu merusak alam. Bahkan dalam situasi perang, Nabi melarang merusak pohon dan sumber air. Ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban, bukan pilihan.
Islam bukan hanya solusi moral, tapi juga sistem. Islam memang mengajarkan hidup sederhana dan tidak berlebihan (QS. Al-A’raf: 31). Tapi ajarannya tidak berhenti pada perilaku individu. Islam juga mengatur sistem ekonomi dan politik agar tidak membuka ruang eksploitasi berlebihan. Orientasinya bukan pertumbuhan tanpa batas, tetapi keadilan dan keberlanjutan.
Khilafah sebagai tanggung jawab struktural. Dalam tradisi politik Islam, konsep khilafah dipahami sebagai sistem kepemimpinan yang menjaga amanah publik, termasuk lingkungan. Artinya, perlindungan alam bukan sekadar kebijakan tambahan, tetapi bagian dari tanggung jawab negara. Negara dalam Islam idealnya tunduk pada prinsip keadilan dan kemaslahatan, bukan pada kepentingan pasar.
Dalam sejarah Islam, prinsip-prinsip ekoteologi telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Konsep hima (kawasan lindung) dan harim (zona perlindungan SDA). Rasulullah SAW menetapkan kawasan Naqi’ di Madinah sebagai hima untuk melindungi padang rumput dari eksploitasi. Kebijakan Umar bin Khattab dalam menjaga padang rumput dan tanah pertanian. Pembelian Sumur Raumah oleh Utsman bin Affan untuk kepentingan publik. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan etika lingkungan, tetapi juga menerapkannya dalam kebijakan nyata yang berpihak pada keberlanjutan dan kepentingan publik.
Wallahu a’lam bisshawab
Penulis : Eka Purnama, M.Si (Akademisi).










