GORONTALO – Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, dan dalam koordinasi langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno, kinerja keimigrasian di Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025 menunjukkan capaian yang signifikan. Senin (29/12/2025).
Berdasarkan data Laporan Kinerja Kanim Gorontalo (per 29 Desember 2025), realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 4.222.715.850 dan berhasil melampaui target Rp3.852.865.850 atau setara dengan 109,60 persen.
Penerimaan tersebut bersumber dari layanan paspor sebesar Rp3.613.600.000, pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) senilai Rp 496.450.000, serta pendapatan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp 106.200.000.
Dari sisi pengelolaan anggaran, pagu tahun 2025 sebesar Rp 11.370.413.000 mengalami efisiensi mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebesar Rp 1.472.784.000 sehingga pagu efektif menjadi Rp9.897.629.000, dengan realisasi belanja mencapai Rp9.536.560.203 atau 96,35 persen yang diarahkan untuk penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah Gorontalo.
Capaian anggaran tersebut terefleksi dalam optimalisasi layanan publik dan pengawasan keimigrasian. Sepanjang 2025 tercatat 5.822 layanan paspor, terdiri atas 3.531 paspor elektronik dan 2.291 paspor biasa, dengan mayoritas permohonan untuk keperluan ibadah haji/umrah, wisata, dan pendidikan luar negeri.
Sebagai bentuk kehati-hatian, dilakukan penolakan terhadap 10 permohonan paspor yang terindikasi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), dan calon pekerja migran non prosedural.
Pada sektor perlintasan internasional melalui TPI Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara dan Terminal Khusus Lalape di Kabupaten Pohuwato, tercatat pergerakan 35 kapal dengan kru WNI berjumlah 26 orang dan kru WNA sebanyak 658 orang; aktivitas perlintasan didominasi oleh kapal ekspor komoditas wood pellet, jagung, dan hasil pertanian lainnya.
Dalam pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing, Kantor Imigrasi Gorontalo melayani 177 permohonan Izin Tinggal Kunjungan, 63 Izin Tinggal Terbatas, 5 Izin Tinggal Tetap, serta 2 permohonan fasilitas Affidavit, dengan mayoritas pemohon berasal dari Tiongkok, Jerman, dan Prancis.
Penguatan fungsi pengawasan dilakukan melalui 60 kegiatan pengawasan keimigrasian di lima kabupaten dan satu kota, yang ditindaklanjuti dengan penegakan hukum terhadap 14 WNA pelanggar aturan, terdiri atas 9 warga negara Tiongkok, 3 warga negara Vietnam, 1 warga negara Pakistan, dan 1 warga negara Filipina.
Sebagai langkah preventif terhadap TPPO dan TPPM, Imigrasi Gorontalo membentuk 25 Desa Binaan Imigrasi dari target awal 3 desa, disertai penyelenggaraan dua kegiatan sosialisasi keimigrasian yang menyasar hotel dan penjamin WNA dalam kerangka APOA dan e-Visa, serta program Humas Connect untuk memperluas literasi keimigrasian kepada masyarakat.
Menutup tahun 2025, penetapan pejabat pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato diharapkan mempercepat operasional dan perluasan akses layanan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo.
Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Gelora Adil Ginting menegaskan bahwa keseluruhan capaian kinerja tersebut sejalan dengan arah kebijakan dan spirit reformasi kelembagaan dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., sekaligus menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan warga negara, serta pengamanan kedaulatan negara melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional dan akuntabel.
Pada bagian penutup, Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo menyampaikan permohonan diri serta ungkapan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, dunia usaha, media, dan masyarakat yang selama ini telah memberikan dukungan, kolaborasi, dan kepercayaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di Provinsi Gorontalo.
Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2026 akan secara resmi mengemban amanah baru di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, seraya berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan demi efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di Provinsi Gorontalo.










