POHUWATO — Seorang pria berinisial A.I. (58), warga Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Peristiwa tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah korban melaporkannya ke Polres Pohuwato dengan nomor laporan LP/B/61/IV/2026/SPKT/RES-PHWT, tertanggal 9 April 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden bermula saat korban berangkat dari rumah menuju Marisa pada pagi hari sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi PETI DAM di Desa Hulawa sekitar pukul 10.45 WITA.
Setibanya di lokasi, korban disebut sempat mengikuti pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas persoalan terkait aktivitas pertambangan.
Namun, situasi yang awalnya berlangsung dalam forum musyawarah berubah memanas.
Salah satu terduga pelaku disebut menegur korban terkait cara berbicara. Meski korban telah meminta maaf, ketegangan justru berlanjut hingga berujung kekerasan.
Korban diduga ditendang pada bagian wajah, dada, dan rusuk oleh salah seorang pelaku.
Tak lama kemudian, beberapa orang lain disebut ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bahkan, menurut pengakuan korban, sebagian pelaku membawa senjata tajam. Salah satu di antaranya disebut sempat mencoba menusuk ke arah perut korban.
Korban kemudian diduga dianiaya secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, batu, hingga senjata tajam yang diarahkan ke kepala dan tubuhnya. Usai kejadian, para pelaku meninggalkan lokasi.
Dalam kondisi terluka, korban sempat beristirahat sebelum akhirnya dibantu menuju tempat parkir ojek dan diantar ke Polres Pohuwato untuk meminta pertolongan.
Setibanya di kantor polisi, korban diarahkan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato.
Petugas Reskrim yang mendatangi rumah sakit mendapati korban mengalami sejumlah luka, termasuk luka robek pada kedua tangan serta bagian belakang tubuh.
Korban mengaku keberatan atas kejadian tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
Polisi pun menerima laporan resmi keluarga korban untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, masing-masing berinisial M.A.I., A.T., M.A., F.G., dan I.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Humas Polres Pohuwato Bripka Aqim mengatakan, pihaknya masih mendalami identitas para terduga pelaku.
“Untuk rekan-rekan media, laporan ini hanya berupa informasi awal. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Identitas para pelaku masih didalami karena korban tidak mengetahui nama-nama pelaku secara pasti dan hanya mengenali sebagian dari mereka,” ujar Bripka Aqim.
Saat ini, penyidik Polres Pohuwato masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap identitas para pelaku serta motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. (*)










