GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara.
Sidang berlangsung di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, dimulai pukul 15.00 WITA, Pada Selasa (29/04/2025).
Dugaan Pelanggaran dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), diduga dilakukan oleh pasangan calon no Urut 2 pada PSU Pilakada di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalan Sidang tersebut, dipimpin langsung majelis pemeriksa Lisnawi Ibrahim dan Fajri Arsyad, dan menghadirkan Kuasa Hukum pelapor Roni Imran dan Ramdan Mopaliey (Romantis) pasangam no urut satu (1).
Dalam pembacaan putusan pendahuluan, Lisnawi Ibrahim menjelaskan, dugaan pelanggaran TSM terjadi pada 17 hingga 19 April 2025 di delapan kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara, yakni Atinggola, Sumalata Timur, Kwandang, Anggrek, Gentuma Raya, Ponelo, Tolinggula, dan Tomilito.
Dugaan kecurangan diketahui dari keterangan 110 orang saksi yang merupakan pemilih pada Pilkada 27 November 2024.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah para saksi bertemu dengan tim kemenangan pasangan nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, yang disebut melakukan praktik politik uang atau serangan fajar
Pada 18 dan 19 April, tim relawan terlapor yang diduga membagikan uang kepada warga dengan nominal bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Total uang yang dibagikan mencapai Rp17.750.000 dan disebut bertujuan untuk memengaruhi pemilih agar memilih pasangan Thariq–Nurjana pada PSU Pilkada Gorontalo Utara tanggal 19 April 2025.
Majelis pemeriksa Fajri Arsyad mengungkapkan, laporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Bawaslu menyatakan laporan tersebut diterima dan akan dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan untuk mendalami lebih lanjut bukti dan keterangan dari kedua belah pihak,” ungkap Fajri.
“Sidang lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan pelapor,” pungkasnya.