Opini  

Alarm Ekologis Hulawa: PETI, Perusahaan, dan Kegagalan Negara

Oleh Fikri Papempang (Kabid PTKP komisariat hukum HMI cabang Pohuwato)

OPINI – Sebagai Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato, saya menegaskan bahwa banjir yang melanda Desa Hulawa tidak boleh direduksi sebagai bencana alam semata. Peristiwa ini adalah alarm keras atas krisis ekologis yang lahir dari kelalaian struktural dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

saya menilai bahwa kerusakan lingkungan di wilayah hulu sungai Hulawa merupakan akumulasi dari praktik eksploitasi yang tidak terkendali. Baik perusahaan tambang yang beroperasi secara legal maupun aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sama-sama harus ditempatkan sebagai subjek kritik. Perusahaan tidak bisa berlindung di balik status perizinan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab ekologis, sementara PETI tidak boleh terus dibiarkan tumbuh sebagai kejahatan lingkungan yang dilegalkan oleh pembiaran negara.

Secara objektif, perubahan tata guna lahan, hilangnya tutupan vegetasi, serta pendangkalan sungai merupakan faktor yang memperbesar risiko banjir. Apabila perusahaan tambang mengklaim tidak berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, maka klaim tersebut wajib dibuktikan melalui data lingkungan yang terbuka, audit independen, dan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen AMDAL serta praktik di lapangan. Sebaliknya, jika PETI dituding sebagai penyebab utama, maka kegagalan negara dalam penertiban aktivitas ilegal tersebut juga harus dipertanggungjawabkan secara politik dan administratif.

Saya menolak narasi saling lempar tanggung jawab antara perusahaan dan PETI, karena keduanya tidak lahir dalam ruang kosong. PETI tumbuh subur karena lemahnya penegakan hukum, sementara perusahaan besar beroperasi dalam sistem kebijakan yang sering kali lebih berpihak pada kepentingan investasi dibandingkan keselamatan ekologis dan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, kami mendesak:

  1. Gubernur Gorontalo mengusulkan atau meminta Audit Audit lingkungan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Hulawa tanpa pengecualian, kepada Mentri LHK berdasarkan UU NO 32/2009 dan prinsip otonomi daerah.
  2. Bupati Pohuwato segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk menghentikan PETI dan perusahaan perusak lingkungan serta memastikan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di hulawa.
  3. Transparansi data lingkungan/AMDAL dan keterbukaan informasi oleh perusahaan PGP kepada publik.
  4. Penertiban tegas dan berkelanjutan terhadap PETI, bukan penindakan simbolik,
  5. Evaluasi kebijakan pertambangan dan tata ruang yang berpotensi memperparah krisis ekologis.

Banjir Hulawa adalah bukti bahwa kerusakan lingkungan selalu dibayar mahal oleh rakyat kecil. Pembangunan yang mengorbankan lingkungan adalah bentuk ketidakadilan struktural.

Dalam semangat HMI sebagai organisasi perjuangan, kami berdiri tegas bersama masyarakat, melawan pembiaran, melawan ketidakadilan ekologis, dan menuntut pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat baik pemerintah provinsi/ Daerah dan aparat penegak hukum apabila tuntutan ini tidak mendapat respon baik dari pemerintah maka akan kami pastikan awal tahun 2026 akan di warnai dengan aksi perlemen jalanan sebagai pengingat kepada pemerintah yang telah mati hati nuraninya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *