POHUWATO – Tidak hanya melibatkan rakyat, aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat yang menyebabkan keruhnya air sungai Popayato dan menjadi sumber air bersih warga, diduga juga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pohuwato.
Terhadap masalah ini, Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento menyampaikan akan melakukan penelusuran apakah benar ada anggota DPRD Pohuwato terlibat dalam aktivitas pertambangan liar yang berdampak pada sumber air bersih warga.
“Menanggapi Informasi yang ada di Media, kami DPRD Akan menggelar rapat. Dan kami akan melakukan penelusuran terhadap informasi yang menyebut ada sejumlah anggota DPRD Pohuwato terlibat,”ujar Beni Nento Kepada HarianPost.id, Senin, 5 Mei 2025.
Terhadap sikap yang akan ditempuh DPRD Pohuwato tersebut, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Pohuwato, Yogi Dunda menyarankan kepada DPRD untuk lebih fokus dan serius mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Supaya kata Yogi, masyarakat penambang tidak lagi dibayangi- bayangi ketakutan karena terbentur legalitas.
Begitupun kata Yogi terhadap oknum anggota DPRD Pohuwato yang terlibat pertambangan liar. Tidak hanya mendorong penerbitan IPR, dia meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Pohuwato juga mendorong hadirnya IPWR di Pohuwato.
“Jangan hanya IPR, tapi Pohuwato ini juga butuh IPWR. Apa itu IPWR ? IPWR itu izin pertambangan Wakil Rakyat. Di undang – undang Minerba mungkin ini belum diatur, makanya kita dorong agar Pemerintah dan DPRD mengusulkan langsung ke Pemerintah pusat supaya Pohuwato bisa diterbitkan IPR da IPWR,”ujar Yogi, Rabu, 7 Mei 2025.
Hal itu disampaikan Yogi untuk menyinggung oknum Wakil rakyat yang pada prinsipnya kata dia telah mengerti dan memahami dampak dari pertambangan liar. Apalagi kata Yogi, oknum Wakil rakyat ikut melakukan aktivitas pertambangan liar bukan lagi menjadi hal baru di Pohuwato.
“Oknum DPRD main tambang ini bukan lagi hal baru. Saat ini kan yang jadi sorotan soal Oknum yang main tambang di Popayato, sebelumnya juga sudah ada oknum DPRD yang beraktivitas di wilayahnya DAM dan Dengilo. Karenanya supaya mereka ini legal, perlu diterbitkan IPWR ,”terangnya.