Polri dan PPATK Bekukan 164 Rekening Berjumlah 61 M

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H, (Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Polri berhasil menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol).

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri rekening-rekening yang terkait.

“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” Brigjen Pol. Himawan Bayu saat Konferensi Pers di gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (2/5).

Pihak Polri lalu melanjutkan pemblokiran dan penghentian sementara terhadap rekening-rekening tersebut.

Sebelumnya, PPATK juga telah membekukan 5.000 rekening judi online sejak Februari 2025, dengan nilai mencapai Rp600 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan, sinergi dengan Kepolisian akan semakin intensif dilakukan untuk memerangi judi online, agar dapat melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.

“Upaya ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan menjadi korban,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *