Empat Ekskavator Diamankan dari Lokasi PETI Popayato Barat, Siapa Pemiliknya?

Empat Alat Berat yang di amankan Polres Pohuwato. (Foto: Istimewa)

POHUWATO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI yang menggunakan alat berat di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Di tengah kekhawatiran warga terhadap dampak kerusakan lingkungan, aparat kepolisian dikabarkan bergerak ke salah satu lokasi pertambangan dan mengamankan sejumlah ekskavator pada Kamis, (1/10/ 2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato mendatangi lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Seorang warga yang mengetahui aktivitas pertambangan di wilayah tersebut mengatakan alat berat itu diamankan dari lokasi yang oleh kalangan penambang setempat dikenal dengan sebutan “lubang ambulans”.

“Alat itu diamankan dari lokasi lubang ambulans,” kata warga tersebut. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena mengaku khawatir mengalami intimidasi.

Menurut sumber itu, penyebutan “lubang ambulans” bukan tanpa alasan. Istilah tersebut, kata dia, muncul di kalangan penambang setelah lokasi itu pernah dikaitkan dengan peristiwa yang menyebabkan korban jiwa. Namun, informasi mengenai peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Penindakan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menguasai lokasi dan alat berat yang beroperasi di sana. Sumber yang sama menyebut dua orang berinisial B dan M yang menurut pengetahuannya berkaitan dengan alat berat maupun aktivitas di lokasi tersebut.

“Kalau yang saya tahu, lokasi dan alat berat itu milik dua orang, Daeng B dan Mas M,” ujarnya.

Ia mengklaim tiga dari empat ekskavator yang diamankan berkaitan dengan B, sedangkan satu unit lainnya berkaitan dengan M. Keterangan tersebut merupakan informasi dari sumber warga dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum mengenai kepemilikan ataupun keterlibatan kedua orang tersebut dalam tindak pidana sebelum memperoleh konfirmasi dan hasil penyelidikan kepolisian.

Penelusuran mengenai status empat ekskavator tersebut menjadi penting. Selain kepemilikan alat, aparat perlu menjelaskan siapa yang mengoperasikan alat berat, siapa yang menguasai lokasi, serta pihak yang diduga membiayai atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut apabila penyidik menemukan unsur pidana.

Penindakan terhadap alat berat juga belum dengan sendirinya menjawab persoalan PETI di Popayato Barat. Jika aktivitas pertambangan telah berlangsung secara masif, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada operator lapangan. Penyelidikan perlu menelusuri struktur kegiatan pertambangan berdasarkan alat bukti, mulai dari pemilik atau penguasa alat, pengelola lokasi hingga pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai status hukum empat alat berat, identitas orang yang diamankan, konstruksi perkara, serta dugaan keterlibatan pihak yang disebut oleh sumber masih membutuhkan keterangan resmi dari Polres Pohuwato. Konfirmasi tersebut penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan terhadap pihak yang belum terbukti terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *