GORONTALO – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial AA (21) usai diduga melakukan penikaman terhadap warga di kelurahan Libuo, Kecamatan Duingingi, Kota Gorontalo, Kamis (3/4/2026) malam.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 22.00 WITA. korban diketahui bernama Suharto Piinga (46), yang mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban. Teguran yang disampaikan ko ban diduga memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan.
Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menyerang korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui kasat Reskrim AKP Akmal memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan.
“Kami akan proses kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Gorontalo Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif dibalik aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 466 KUHP, dan terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan.
“Kami akan selalu siap membantu masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Gorontalo Kota,” tutupnya. (*)










