Atas Nama Pembangunan, Hukum Dilanggar: Penolakan Keras Kopdes di Lahan Fasilitas Umum

Oleh: Fikri Papempang

OPINI – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) yang dipaksakan di atas lahan berstatus fasilitas umum serta bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah potret telanjang bagaimana kekuasaan lokal kerap bekerja: menabrak aturan, menyingkirkan rakyat, dan menormalisasi kesewenang-wenangan atas nama pembangunan.

Saya mewakili pemuda dan masyarakat Desa dengan ini menyatakan penolakan keras terhadap pembangunan Koperasi Desa Kopdes yang dipaksakan di atas lahan berstatus fasilitas umum serta bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW.

Perlu kami tegaskan bahwa seluruh tahapan dialog telah kami tempuh secara resmi dan terbuka. Pada audiensi yang telah dilaksanakan bersama Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta Tim Pelaksana, kami telah menyampaikan secara rinci berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran UU Desa, ketidaksesuaian dengan RTRW, hingga pengabaian hak partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun sangat disayangkan, seluruh keberatan dan penolakan masyarakat tersebut tidak diindahkan. Pembangunan tetap dilanjutkan secara sepihak, seolah-olah suara rakyat tidak memiliki arti.

Tindakan ini menunjukkan arogansi kekuasaan dan mencederai prinsip demokrasi, transparansi, serta keadilan sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kami menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum dan meminggirkan masyarakat. Pembangunan yang baik harus berlandaskan aturan yang sah dan persetujuan rakyat, bukan pemaksaan kehendak segelintir pihak.

Atas dasar tersebut, kami menyampaikan TUNTUTAN RESMI PEMUDA DAN MASYARAKAT sebagai berikut:

  1. Menghentikan secara segera dan total seluruh aktivitas pembangunan Kopdes yang dilakukan di atas lahan fasilitas umum dan tidak sesuai dengan RTRW.
  2. Memerintahkan Pemerintah Desa dan Tim Pelaksana untuk menghormati penolakan masyarakat dan menghentikan segala bentuk tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial.
  3. Melakukan evaluasi dan audit administratif serta hukum terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kopdes, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
  4. Meminta Bupati Pohuwato turun tangan secara langsung dan mengeluarkan keputusan resmi untuk menghentikan pembangunan Kopdes yang bermasalah demi menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
  5. Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami menyatakan siap melakukan langkah-langkah lanjutan yang sah, konstitusional, dan bermartabat, termasuk aksi massa yang lebih besar serta upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa penolakan ini adalah suara kolektif rakyat, yang akan semakin besar. Pada hari Senin mendatang, kami akan membawa petisi penolakan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan pemuda langsung kepada Bupati Pohuwato, sebagai bentuk perjuangan konstitusional untuk menghentikan pembangunan Kopdes yang melanggar hukum dan RTRW.

Perlawanan ini bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan penolakan terhadap pembangunan yang cacat hukum dan mengabaikan kehendak rakyat. Pemerintah harus memilih untuk berdiri bersama hukum dan masyarakat, bukan memaksakan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *