Penulis: Hajir Laode Lanihamu (PJs Ketua Umum HMI Cabang Pohuwwto)
OPINI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato menilai penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Forkopimda Pohuwato sebagai kebijakan yang problematik dan berpotensi melahirkan krisis sosial baru apabila dijalankan semata-mata dengan pendekatan represif tanpa skema transisi sosial yang jelas, adil, dan terukur.
Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilepaskan dari tanggung jawab sosial negara adalah bentuk kegagalan kebijakan publik. Negara tidak boleh hanya hadir membawa aparat dan garis larangan, lalu pergi meninggalkan rakyat dalam kondisi kehilangan sumber penghidupan.
PETI Bukan Sekadar Pelanggaran, tetapi Gejala Ketimpangan Struktural
HMI Cabang Pohuwato menolak cara pandang sempit yang menempatkan PETI hanya sebagai persoalan kriminalitas. PETI di Pohuwato adalah produk langsung dari ketimpangan struktural, minimnya lapangan kerja, serta tertutupnya akses masyarakat lokal terhadap pengelolaan sumber daya alam yang legal dan berkeadilan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ribuan warga menggantungkan hidupnya pada aktivitas PETI untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Penertiban tanpa solusi transisi sama artinya dengan memproduksi pengangguran dan kemiskinan secara sadar, yang pada akhirnya berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Negara Tidak Boleh Cuci Tangan
Dalam perspektif hukum progresif, hukum seharusnya bekerja untuk manusia. Ketika negara hanya menegakkan hukum tetapi abai terhadap nasib rakyat kecil, maka hukum berubah menjadi alat represi, bukan keadilan. Penertiban PETI tanpa alternatif ekonomi adalah contoh nyata penegakan hukum yang kehilangan dimensi moral dan sosialnya.
HMI menilai bahwa kebijakan lingkungan hidup tanpa skema just transition (transisi berkeadilan) hanya akan menjadikan isu lingkungan sebagai tameng untuk menyingkirkan masyarakat lokal dari ruang hidupnya, sementara akses terhadap sumber daya tetap dikuasai oleh segelintir kepentingan bermodal besar.
Tuntutan Tegas HMI Cabang Pohuwato
- Penghentian sementara penertiban PETI yang bersifat represif hingga tersedia skema transisi sosial yang jelas bagi masyarakat terdampak.
- Percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pembukaan akses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang transparan, murah, dan berpihak pada penambang lokal.
- Tanggung jawab negara dalam menyediakan alternatif mata pencaharian, melalui program padat karya, pelatihan kerja, dan pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.
- Pelibatan masyarakat, akademisi, dan organisasi kepemudaan dalam perumusan kebijakan pertambangan daerah, bukan keputusan sepihak berbasis kekuasaan.
- Audit terbuka tata kelola pertambangan di Pohuwato, termasuk relasi antara kekuasaan, modal, dan penguasaan lahan.
HMI Cabang Pohuwato mengingatkan bahwa stabilitas daerah tidak dibangun dengan pendekatan kekerasan kebijakan, melainkan dengan keadilan sosial. Penertiban tanpa solusi bukanlah ketegasan, melainkan bentuk pembiaran terhadap krisis sosial yang sedang diciptakan.
HMI Cabang Pohuwato menyatakan siap berada di garis depan sebagai mitra kritis dan kekuatan kontrol publik untuk memastikan kebijakan pertambangan di Pohuwato berjalan adil, manusiawi, dan berpihak pada rakyat.








